Senin, 18 Juli 2011

Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia

Di postingan kali ini saya akan membahas tentang Lembaga-lembaga Negara di Indonesia, bagi anda yang belum tau, mari sekarang anda simak baik baik isi portingan ini, kalau begitu langsung aj kita mulai.
Dalam UUD 1945 telah di atur tentang lembaga-lembaga negara di Indonesia terutama Pasal 1 sampai dengan Pasal 16, Pasal 19 sampai Pasal 23G, dan Pasal 24 samaai Pasal 24C.
Lembaga-lembaga negara Indonesia setelah amendemen UUD 1945, terdiri dari:
1.)MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota MPR terdiri atas para anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. masa jabatan anggota MPR lima tahun.
Dalam menjalankan tugasnya, MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibu kota negara, dan segala putusan MPR di tetapkan dengan suara terbanyak/voting.
2.)DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPR beranggota para wakil rakyat dari partai politik yang di pilih melalui pemilu.
DPR mempunyai 3 fungsi yaitu:
a.Fungsi legislasi, yaitu sebagai lembaga pembuat peraturan perundangan.
b.Fungsi anggaran, yaitu sebagai lembaga yang melakukan gengawasan terhadap pemerintahan dalam menjalankan pemerintahan.
c.Fungsi pengawasan, yaitu sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
3.)DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi sama. jumlah seluruh DPD tidak lebih dari sepertiga anggota DPR.
DPD bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, dan sebagainya.
4.)Presiden
Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan negara yang dalam melakukan kewajibannya di bantu oleh satu orang wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilh umum.
Presiden berwenang membentuk kabinet yang terdiri atas para menteri. Menteri-menteri melaksanakan tugar pemerintahan dalam bidang tertentu.
Masa jabatan presiden adalah 5 tahun. Apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka di gantikan wakil presiden.
5.)BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK bertugas sebagai pemeriksa atas pelaksanaan dalam pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan di serahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenengannya.
6.)MA (Mahkamah Agung)
Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka (lepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah).
Mahkamah Agung merupakan peradilan tertinggi yang memberikan keputusan terakhir atar keputusan pengadilan tingkat di bawahnya yang dimintakan kasasi.
Wewenang yang dipunyai MA:
a.Mengadili suatu perkara pada tingkat kesasi,
b.Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
c.Wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
d.Berwenang melakukan kekuasaan kehakiman.
e.Mengaplikasi 3 calon hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi oleh presiden.
7.)MK (Mahkamah Konstitusi) Lembaga yang berwenang untuk membuat regala aturan dan ketentuan tentang ketatanegaraan.
Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
b.Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewengangannya diberikan oleh UUD.
c.Memutuskan pembubaran partai politik.
d.Memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum.
8.)KY (Komisi Yudisial)
Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 22 Tahun 2004. Komisi Yudisial berfungsi untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Komisi Yudisial terdiri atas tujuh anggota. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengngkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
dah, itu aj, di ingat baik-baik ya, biar teringat di masa yang kedepannya.
saya akhiri dengan wabillahi taufiq wal hidayah, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon anda kasih komentar jika ada kesalahan dalam pengetikan artikel dan lain-lain, dan juga saya harapkan tetap menjaga kesopanan anda.